Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat - Bagian ke-2 - Kitab Safinatun Najah (Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A.)
Bersama Pemateri :
Ustadz Muhammad Arifin Badri
Ceramah agama Islam oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A.
[sc:status-safinatun-najah-ustadz-muhammad-arifin-badri-2013]Ringkasan Pengajian Islam Kitab Safinatun Najah: Kitab Zakat (كتاب الزكاة)
Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat (مستحقّ الزكاة) – Bagian ke-2
Pada pertemuan yang lalu, kita telah mengenal beberapa golongan yang berhak menerima zakat. Dan hal ini juga sudah dijelaskan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Qur’an. Jadi tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menyalurkan zakat kepada yang memang berhak menerimanya. Di dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat yang ke-60, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (٦٠)
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS At-Taubah [9]: 60)
Pembahasan tentang 2 penerima zakat, yaitu orang-orang fakir dan orang-orang miskin telah dijelaskan pada kajian sebelumnya. Maka pada kajian kali ini, akan dijelaskan penerima zakat yang berikutnya.
Dengarkan dan Download Rekaman Pengajian Islam, Kajian Kitab Safinatun Najah: Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat (Bagian ke-2)
Podcast: Play in new window | Download
Jangan lupa untuk turut menyebarkan kebaikan dengan membagikan link pengajian Islam ini ke Facebook, Twitter, dan Google+ Anda. Semoga Allah Ta’ala membalas kebaikan Anda semua.